Bladsye

Translate

2014/01/06

Hukum Islam masa Orde Baru

Ada 3 hal yang melatar belakangi lahirnya orde baru diantaranya:
1.      Penumpasan terhadap G-30-S
2.      Munculnya kesatuan aksi
3.      Supersemar[1]
            Lahirnya Orde Baru ditandai dengan dengan lahirnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Tumbangnya Orde Lama dan lahirnya Orde Baru merupakan angin segar yang memberi harapan baru bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia. Hal-hal yang menandai harapan baru itu sebagai berikut :
ü  Tumbangnya PKI sebagai musuh utama organisasi-organisasi Islam yang selalu bekerjasama dengan kelompok sekuler untuk menyingkirkan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia
ü  Pengaruh Soekarno dalam percaturan politik kenegaraan yang selalu menafikan kedudukan hukum Islam dalam konstitusi dan perundang-undangan nasional.
ü  Tampilnya KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) sebagai pendobrak Orde Lama yang di-backing oleh ABRI.
ü  Bersatunya ormas Islam dalam perjuangan untuk mengutuk G30S/PKI & mengusulkan pembubaran PKI dan antek-anteknya.[2]
Dalam situasi seperti itu timbul semangat baru, semacam romantisme kebangkitan gerakan politis Islam. Keinginan lama untuk mendirikan negara yang berdasarkan Islam yang telah gagal, muncul semangat baru untuk memperjuangkan kembali. Keinginan itu lahir karena kelompok umat islam merasa bahwa baik dalam pembentukan negara maupun dalam perjuangan kelahiran Orde Baru, memiliki peranan yang besar.
Untuk mewujudkan keinginan politik itu, umumnya opini politik itu menginginkan rehabilitasi partai politik yang telah diberlakukan pada masa Orde Lama. Keinginan umat Islam untuk merehabilitasi partai politik Islam itu mulai tampak. Misalnya pada saat tasyakuran dalam rangka pembebasan para pemimpin Masyumi dari penjara. Tahun 1967 Moh. Hatta bersama beberapa eksponen HMI dan PII bermaksud mendirikan partai Demokrasi Islam Indonesia. Pada awal Orde Baru beberapa tokoh Muhammadiyah bermaksud mengaktifkan kembalai partai Islam Indonesia.[3]
Keinginan merehabilitasi partai politik Islam & pendirian partai Islam baru tersebut ternyata tak bisa terwujud. Hanya Masyumi yang diubah namanya menjadi Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) yang diloloskan atas jasa H.Djarnawi Hadikusumo dan Lukman Harun.
Di samping keinginan untuk merehabilitasi partai politik Islam hingga tahun 1971 beberapa pemimpin Islam masih berupaya menjadikan Islam sebagai dasar negara. Salah satu cara yang ditempuh adalah menempatkan “Piagam Jakarta” sebagai sumber hukum yang menjiwai UUD 45.
Harapan baru bagi umat Islam untuk memantapkan keberadaan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia pada awal Orde Baru ini juga disertai kekecewaan baru karena setelah pemerintah Orde Baru memantapkan kekuasaannya, mereka segera melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap kekuatan politik Islam, terutama para kelompok radikal yang dikhawatirkan dapat menandingi kekuatan pemerintah.
Dalam rangka pengawasan itu, pemerintah mencanangkan pembaruan sistem politik. Mereka menyederhanakan partai politik yang ada. Hasil penyederhanaan itu yakni peserta pemilu 1971 terdiri atas 10 partai politik. Memerhatikan sikap pemerintah yang sepertio itu para pemimpin Islam sadar bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum Islam melalui jalur politik tidak selamanya berhasil, dan beresiko tinggi. Karena itu para pemimpin Islam mulai berubah haluan, perjuangan yang semula untuk mewujudkan suatu negara Islam berubah menjadi perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Islam. Perjuangan untuk mewujudkan hukum Islam di Indonesia berubah menjadi perjuangan kultural dari bawah, yakni dengan berusaha keras melakukan penerapan praktis dari hukum Islam dengan tetap bertitik tolak pada “Piagam Jakarta”.
Alasan “Piagam Jakarta” dijadikan landasan berpijak karena dokumen historis ini telah dikukuhkan oleh Dekrit Presiden Sukarno tanggal 5 Juli 1959, tentang kembali ke UUD 45. Dalam bagian konsideran ditegaskan bahwa “Piagam Jakarta” menjiwai UUD 45 dan merupakan kesatuan dengan UUD tersebut. Dengan landasan itulah di Indonesia telah dibenarkan untuk membentuk perundang-undangan di bidang hukum Islam yang berlaku khusus bagi orang-orang Islam.
Di dalam perkembangannya, perjuangan untuk mengangkat unsur-unsur hukum Islam dalam hukum nasional, tetap dilakukan oleh kelompok masyarakat muslim. Bidang-bidang hukum Islam yang diperjuangkan yakni hukum perkawinan, hukum kewarisan,hibah, wakaf, dan hukum zakat. Di antara semua itu hanya bidang hukum perkawinan yang berhasil dalam membentuk UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

v   Kelahiran Hukum Positif Islam Bidang Perwakafan Tanah
Pemerintah mengeluarkan hukum positif(islam) kedua melalui peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Proses pembentukan hukum wakaf itu tidak mengalami persoalan yang rumit seperti UU perkawinan, karena selain bentuknya lebih sederhana, objek yang diaturnya juga tidak terlalu peka dan tidak langsung bersinggungan dengan nilai-nilai agama.[4]
v   Hubungan PP No.28/1977 dengan Hukum Fikih Tradisional
Apabila kita hubungkan PP No.28/1977 dengan hukum Islam(fikih tradisional) akan terlihat beberapa hal menarik sebagai berikut:
Ø Perumusan tentang pengertian wakaf yang terdapat dalam PP No.28/1977 tersebut merupakan perumusan baru jika dibandingkan dengan fikih tradisional. Yang dimaksud fikih tradisional adalah fikih yang telah dipahami masyarakat muslim Indonesia selama berabad-abad. Menurut PP No.28/1977, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya, untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Ø Yang menjadi wakif dalam PP No.28/1977 itu tidak hanya perseorangan tetapi badan hukum. Hal ini belum disebutkan dalam fikih tradisional.
Ø Yang diatur dalam PP No.28/1977 itu hanya mengenai tanah milik saja, sedangkan dalam fikih tradisional selain mengatur tanah milik juga benda-benda bergerak lainnya asalkan zatnya kekal dan tahan lama.
Ø PP No. 28/1977 hanya mengatur wakaf untuk peribadatan dan keperluan umum lainnya, sedangkan fikih tradisional mengatur juga wakaf untuk kepentingan khusus atau wakaf ahli.
Ø Dalam fikih tradisional rukun wakaf hanya disebutkan empat, tanpa menyebutkan nadir. Sedangkan dalam PP No.28/1977 nadir termasuk rukun wakaf, tanpa menyebutkan dengan jelas, maka rukun wakaf tidak dianggap lengkap oleh PP No.28/1977 itu dan oleh karen aitu pula perwakafan tanah itu menjadi tidak sah. Di dalam PP No.28/1977 diatur sangat terperinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nadir perseorangan dan nadir yang berbentuk badan hukum dan secara terinci juga disebutkan hak dan kewajiban nadir tanah wakaf itu.
Ø Di dalam PP No.28/1977 disebutkan dengan jelas tentang tata cara mewakafkan tanag dan pendaftarannya, sedangkan dalam fikih tradisional hal-hal yang bersifat administratif itu tidak dibicarakan.
Ø Di dalam PP No.28/1977 disebutkan sanksi pidana terhadap orang-orang yang melanggar pasal-pasal tertentu dalam PP itu dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan di dalam fikih tradisional, sanksi yang demikian tidak disebutkan. Hal itu disebabkan karena menurut para ahli hukum fikih tradisional perwakafan merupakan Tabarru’.[5]






Kesimpulan
Ada 3 hal yang melatar belakangi lahirnya orde baru diantaranya:
1.      Penumpasan terhadap G-30-S
2.      Munculnya kesatuan aksi
3.      Supersemar
Harapan baru bagi umat Islam untuk memantapkan keberadaan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia pada awal Orde Baru ini juga disertai kekecewaan baru karena setelah pemerintah Orde Baru memantapkan kekuasaannya, mereka segera melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap kekuatan politik Islam, terutama para kelompok radikal yang dikhawatirkan dapat menandingi kekuatan pemerintah.
Dalam rangka pengawasan itu, pemerintah mencanangkan pembaruan sistem politik. Mereka menyederhanakan partai politik yang ada. Hasil penyederhanaan itu yakni peserta pemilu 1971 terdiri atas 10 partai politik. Memerhatikan sikap pemerintah yang sepertio itu para pemimpin Islam sadar bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum Islam melalui jalur politik tidak selamanya berhasil, dan beresiko tinggi. Karena itu para pemimpin Islam mulai berubah haluan, perjuangan yang semula untuk mewujudkan suatu negara Islam berubah menjadi perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Islam. Perjuangan untuk mewujudkan hukum Islam di Indonesia berubah menjadi perjuangan kultural dari bawah, yakni dengan berusaha keras melakukan penerapan praktis dari hukum Islam dengan tetap bertitik tolak pada “Piagam Jakarta”.
Alasan “Piagam Jakarta” dijadikan landasan berpijak karena dokumen historis ini telah dikukuhkan oleh Dekrit Presiden Sukarno tanggal 5 Juli 1959, tentang kembali ke UUD 45. Dalam bagian konsideran ditegaskan bahwa “Piagam Jakarta” menjiwai UUD 45 dan merupakan kesatuan dengan UUD tersebut. Dengan landasan itulah di Indonesia telah dibenarkan untuk membentuk perundang-undangan di bidang hukum Islam yang berlaku khusus bagi orang-orang Islam.
Di dalam perkembangannya, perjuangan untuk mengangkat unsur-unsur hukum Islam dalam hukum nasional, tetap dilakukan oleh kelompok masyarakat muslim. Bidang-bidang hukum Islam yang diperjuangkan yakni hukum perkawinan, hukum kewarisan,hibah, wakaf, dan hukum zakat. Di antara semua itu hanya bidang hukum perkawinan & hukum perwakafan yang berhasil dalam membentuk UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 3 tahun kemudian dibentuklah UU No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan.dan berikutnya tentang kewarisan lalu pada tahun 1990 diresmikanlah Kompilasi Hukum Islam.




















Daftar Pustaka
Tim Penyusun. 2003. Sejarah. Jakarta:Intan Pariwara
 Cahyono,Heru.1992.Peranan Ulama dalam Golkar 1971-1980, dari Pemilu sampai Malari,Jakarta:Sinar Harapan.
Hazairin dalam Sayuti Thalib.1985.Hukum Kekeluargaan Indonesia,Jakarta: UI Press.
Zuhdi, H. Masjfuk.1989. Masa’il Fiqhiyah, Jakarta:CV. Haji Mas Agung.
Ansari,Endang Syaefuddin.1973. Kritik atas Paham Pembaru, Bandung:Bulan Sabit








[1] Tim Penyusun. 2003. Sejarah. Jakarta:Intan Pariwara
[2] Cahyono,Heru.1992.Peranan Ulama dalam Golkar 1971-1980, dari Pemilu sampai Malari,Jakarta:Sinar Harapan.
[3] Hazairin dalam Sayuti Thalib.1985.Hukum Kekeluargaan Indonesia,Jakarta: UI Press.

[4] Zuhdi, H. Masjfuk.1989. Masa’il Fiqhiyah, Jakarta:CV. Haji Mas Agung.

[5] Ansari,Endang Syaefuddin.1973. Kritik atas Paham Pembaru, Bandung:Bulan Sabit

Pemanfaatan Nuklir Sebagai Energi Terbarukan


Sejarah perkembangan nuklir dibuat dimulai pada tahun 1896 oleh Antoine henri Becquerel yang menemukan radioaktivitas uranium. Lalu sampai dikembangkan lagi oleh Albert Einsten, Beliau meneliti nuklir hingga sampai bisa membuat untuk dijadikan sebuah bom. Nuklir sendiri baru dibuat untuk dijadikan sebuah senjata pada perang dunia kedua pada tahun 1942. Dan tentu kita semua ingat kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang pernah diluluh lantakkan nuklir yang dijatuhkan melalui udara oleh tentara sekutu.
Namun nuklir bukan hanya untuk dijadikan perang saja, bila ditangani dengan tepat nuklir bisa dijadikan untuk menghasilkan sebuah energi, dan beberapa negara sudah memanfaatkan nuklir ini menjadi sebuah energi menggantikan minyak bumi. Ada sekitar 17% listrik di dunia berasal dari energi nuklir. Seperti contoh AS, Jepang, Perancis, Jerman, Swiss, Korea Selatan, Ukraina dan sebagainya. Negara yang paling banyak menggunakan energi nuklir adalah AS dengan 103 PLTN dan menyumbang 20% listrik di sana. Sementara secara persentase listrik, negara yang paling banyak memanfaatkan nuklir adalah Perancis dengan 59 PLTN menyumbang 75% listrik domestik, bahkan diekspor ke negara lain. Di Asia, Korea Selatan adalah negara dengan persentase listrik nuklir tertinggi, yaitu 40% dari 20 PLTN. Namun energi ini sangat sensitif apabila tidak ditangani dengan tepat(human error) ataupun terjadi sebuah gempa akan bisa berakibat fatal. Kota-kota seperti Chernobyl di Ukraina pernah mengalami ledakan pada pembangkit nuklirnya sehingga ber-efek mengalami radiasi ke seluruh penjuru kota yang mengakibatkan maklhuk hidup di kota tersebut cacat. Dan hingga kini kota tersebut tidak ada yang mendiami. Kota Fukushima Daichi di Jepang juga pernah mengalami kejadian yang hampir sama, ketika terjadi gempa bumi yang dahsyat yang mengakibatkan tsunami yang menerjang negara itu sehingga pembangkit nuklirnya mengalami gangguan, dan sangat beruntung karena tidak mengalami kejadian parah seperti yang terjadi di Chernobyl Ukraina.
Dari kejadian itu banyak negara yang semula ingin menjadikan nuklir sebagai energi pengganti minyak bumi malah harus berpikir 2 kali untuk melakukannya. Sebagai contoh Jerman dan Swiss yang semula memakai energi nuklir berencana untuk menonaktifkannya sebagai respon atas bencana nuklir Fukushima Daichi di Jepang. Dan negara-negara seperti Australia, Austria, Denmark, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtensien, Luksemburg, Malta, Portugal, Israel, Malaysia, Selandia Baru, Norwegia dan Yunani adalah negara-negara yang menentang energi nuklir.
Saat ini energi alternatif untuk pengganti minyak bumi benar-benar dicari. Karena diperkirakan minyak bumi akan habis pada sekitar tahun 2040, ini diakibatkan telah banyak negara yang sangat bergantung pada energi minyak bumi ini. Sehingga minyak yang ada di bawah bumi lama kelamaan akan dapat habis. Energi-energi baru telah ditemukan dan telah dimanfaatkan, sebagai contoh energi matahari yang telah dimanfaatkan oleh negara Uni Emirat Arab, energi air laut, energi angin yang juga telah dimanfaatkan oleh negara seperti belanda, dan energi nuklir. Namun energi-energi ini belum maksimal penggunaannya dikarenakan masih ada kekurangan-kekurangannya. Untuk itu para ahli harus segera meneliti dan menyempurnakan alat untuk bisa mengambil manfaat dari energi-energi itu agar kita tidak hanya bergantung pada energi minyak bumi saja.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) AS Natio Lasman, mengatakan pemanfaatan nuklir untuk energi semakin diperlukan mengingat terbatasnya sumber bahan bakar dari fosil(minyak bumi). Bapeten memperkirakan pada tahun 2030, terdapat penambahan PLTN sebanyak 420 unit di dunia. Sebagian besar PLTN tersebut ada di benua Asia. Saat ini telah tercatat ada 439 PLTN yang beroperasi di 32 negara. Hal itu dapat dilihat dari dokumen resmi yang sudah diajukan beberapa negara seperti Thailand, India, Korea Selatan dan China. Beliau juga menjelaskan listrik yang dihasilkan dari tenaga nuklir jelas lebih murah karena hanya dengan 1 gram bisa menghasilkan listrik sebanyak 1 Megawatt atau setara dengan 3 ton penggunaan batubara. Energi nuklir lebih menguntungkan ditinjau dari segi lingkungan karena tidak menghasilkan unsur berbahaya, seperti logam berat (cadmium, plumbum, arsen, argentum/perak, vanadium), emisi gas SO2, Nox, dan VHC. Dan dalam hal ini PLTN dapat membantu mengurangi hujan asam dan pembatasan emisi gas rumah kaca.

Di Indonesia juga telah meneliti energi nuklir ini agar bisa untuk dijadikan energi alternatif untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis energi. Kita semua tentu mengharapkan nuklir bisa berperan dalam membantu mengatasi krisis energi nasional. PLTN sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya keamanan pasokan energi nasional. PLTN dinilai secara kompetitif terhadap PLTB batu bara, di mana PTLN sendiri telah membuat studi pada 2005, yang berasumsi pertumbuhan listrik 7% per-tahun. Di studi tersebut, penggunaan BBM dan gas tidak dipertimbangkan karena alasan yang sudah jelas, ketersediaan sumber daya. PLTN dapat menghasilkan energi listrik kapasitas tinggi pada lahan yang luasnya terbatas, dan operasionalnya tidak tergantung pada fluktuasi harga BBM dunia. Saat ini Indonesia memiliki tiga reaktor riset. Pengoperasian dan perawatan ketiga reaktor itu dapat memberikan pengalaman yang berharga bagi kita guna menuju ke era listrik nuklir. Perlu diketahui, pengoperasian reaktor riset jauh lebih sulit dan rumit dibandingkan PLTN. Adapun desain suatu PLTN yang dikembangkan di Indonesia ini menggunakan filosofi “Defense in Depth”(pertahanan berlapis) untuk keselamatan yang mampu mencegah insiden yang dapat menimbulkan kecelakaan. Saat ini Batan memiliki Pusdiklat yang bersertifikasi dan punya Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) yang siap mencetak ilmuwan dan teknolog nuklir masa depan. Selain itu berbagai perguruan tinggi seperti UI, UGM, dan ITB memiliki program pengajaran yang terkait pemanfaatan Iptek nuklir.

Tafsir surat Al-Hujurat:9

Surat Al-Hujurat : 9
وَإِن طَآٮِٕفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَہُمَا‌ۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَـٰتِلُواْ ٱلَّتِى تَبۡغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِ‌ۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَہُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ 

Arti : Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.[1]

Mufradat :
Tafi’a ila amrillah تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِ
Artinya sehingga golongan itu telah kembali kepada perintah Allah. Kata tafi’a bentuk mudari’ dari fa’a, kata jadiannya al-fay’. Kalimat yang akar katanya ini berkisar pada arti “kembali”. Bayangan sesuatu pada sore hari disebut juga al-fay’ karena bayangan tersebut kembali dari arah barat menuju ke arah timur.. Ar-Ragib al-Asfahani menjelaskan bahwa kata al-fay’ ditujukan kepada arti kembali kepada sesuatu yang terpuji sebagaimana pada Surat al-Hujarat ini. Harta rampasan perang tanpa ada perlawanan dari musuh disebut juga al-fay’. Karena harta adalah laksana bayang-bayang yang tidak abadi. Bisa juga karena Allah mengembalikan harta tersebut kepada kaum Muslimin.[2]
Munasabah :
Pada ayat-ayat yang lalu, Allah memberikan peringatan agar jangan mudah menerima berita dari orang fasik tanpa mengecek kebenarannya lebih dahulu karena hal ini bisa menimbulkan korban dan penyesalan. Pada ayat-ayat berikut, Allah kembali menerangkan bahwa berita-berita itu mungkin membawa akibat buruk atau menyebabkan perpecahan dan permusuhan di antara 2 golongan kaum Muslimin, bahkan bisa menyebabkan terjadinya peperangan.

Asbabun Nuzul :
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Nabi Saw, naik keladai pergi kerumah Abdullah bin Ubay (munafik). Berkatalah Abdullah bin Ubay: “Enyahlah engkau daripadaku, semi Allah aku telah terganggu karen abau busuk himarmu ini”. Berkatalah seorang Anshar “Demi Allah, keledainya lebih harum baunya daripada engkau”. Marahlah anak buah Abdullah bin Ubay kepadanya sehingga timbulah kemarahan kedua belah pihak dan terjadilah perkelahian dengan menggunakan pelepah korma, tangan dan sandal. Maka turunlah ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan menghentikan peperangan dan menciptakan perdamaian. (Diriwayatkan oleh As-Syaikhani yang bersumber dari Anas)
Dalam riwayatkan lain dikemukakan bahwa 2 orang dari kaum Muslimin bertengkar satu sama lain. Maka marahlah para pengikut kedua kaum itu dan berkelahi dengan menggunakan tangan dan sandal. (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Jarir yang bersumber dari Abi Malik).
Riwayat lainnya juga dikemukakan ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Imran beristrikan Ummu Zaid, istrinya bermaksud ziarah ke rumah keluarganya akan tetapi dilarang oleh suaminya bahkan dikurung di atas loreng.
Istrinya tadi mengirim utusan kepada keluarganya. Maka datanglah kaumnya menurunkannya dari loteng untuk dibawa ke rumah keluarganya.
Suaminya meminta tolong kepada ahlinya. Maka datanglah anak-anak pamannya mengambil kembali wanita tersebut dari keluarganya. Dengan demikian terjadilah perkelahian pukul memukul dengan menggunakan sandal untuk memperebutkan wanita tersebut. Maka tiurunlah Surat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut.[3]( Riwayat oleh Ibnu Jarir dan Abi Hatim yang bersumber dari As-Suddi.)

Tafsir:
Dalam ayat ini jelas sekali perintah Ttuhan kepada orang-orang beriman yang ada perasaan tanggungjawab, kalau mereka dapati ada 2 golongan orang yang sama-sama beriman dan keduanya itu berkelahi, dalam ayat ini disebut iqtatalu yang dapat diartikan berperang, hendaklah orang beriman yang lain itu segera mendamaikan kedua golongan yang berperang itu. Karena bisa saja kejadian bahwa kedua golongan sama-sama beriman kepada Allah tetapi timbul salah faham sehingg atimbul perkelahian. Maka hendaklah datang golongan ketiga untuk mendamaikan kedua golongan beriman yang berkelahi itu. Kalau kiranya keduanya sama-sama mau didamaikan, sama-sama mau kembali kepada yang benar, niscaya mudahlah urusan. Tetapi kalau yang satu pihak mau berdamai dan satu pihak lagi masih mau saja meneruskan peperangan hendaklah diketahui apa sebab-sebabnya dia untuk terus berperang. Hendaklah diketahui mengapa ada 1 pihak yang tidak mau berdamai, yang tidak mau berdamai di dalam ayat ini disebut orang yang menganiaya. Maka orang yang ingin mendamaikan itu hendaklah memerangi pula yang tidak mau berdamai itu, sampai dia kalah dan mau tunduk kepada kebenaran. Setelah itu barulah diperiksa dengan teliti dan dicari jalan perdamaian dan diputuskan dengan adil, disalahkan mana yang salah dan dibenarkan mana yang benar. Jangan menghukum berat sebelah. Dan wajib dikembalikan kepada jalan Allah.[4]
Maka jika dia telah kembali, hendaklah damaikan di antara keduanya dengan adil.” Orang yang hendak mendamaikan benar-benar tegak di tengah, jangan berpihak, tunjukkan di mana kesalahan masing-masing, karena bila keduanya telah sampai berkelahi tidak mungkin dikatakan bahwa yang salah hanya 1 saja. Kemauan yang satunya lagi buat turut berkelahi sudah menunjukkan bahwa dia pun salah juga. “Dan berlaku adillah” yang salah katakan bahwa dia memang salah dan jelaskan dalam hal apa salahnya dan berapa tingkat kesalahannya dan yang benar katakan pula kebenarannya; “Sesungguhnya Allah adalah amat suka kepada orang-orang yang berlaku adil.”
Apabila orang yang mengetahui dan mendamaikan perkara 2 orang atau 2 golongan yang berselisih itu benar-benar adil, kedua golongan itu niscaya akan menerima dan merasa puas menerima keadilan itu. Dan dia sendiri pun dengan senang hati terbuka akan melanjutkan usahan mendamaikan, karena tidak ada usaha lain yang berlaku sebagai mencari “udang di balik batu”, mencari keuntungan untuk diri sendiri. Keikhlasan hatilah yang utama dalam hal ini.
Maka setiap orang yang bermaksud dengan jujur menjalankan perintah Allah dalam ayat ini, mendamaikan 2 golongan orang yang beriman yang telah jatuh ke dalam perselisihan, lalu mendamaikan dengan cara adil, Rasulullah S.a.w bersabda :
Orang yang berlaku adil di sisi Allah di hari kiamat akan duduk di atas mimbar dari cahaya yang bersinar di sebelah kanan ‘arasy, yaitu orang-orang yang adil pada hukum mereka dan pada ahli keluarga mereka selama mereka mengatur.” (Riwayat Sufyan bin Uyaynah dari hadis Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash)
Dan sebuah hadis lagi:
Orang yang berlaku adil di dunia akan duduk di atas mimbar dari mutiara di hadapan Tuhan yang bersifat Rahman,’Azza wa Jalla, karena keadilan mereka di dunia.’
Dari ayat ini pula kita mendapat kesimpulan bahwasanya kedua orang Islam yang telah berkelahi sampai menumpahkan darah, sampai berperang itu, masih dipanggilkan oleh Tuhan kepada orang lain bahwa mereka berdua belah pihak adalah orang-orang yang beriman, maka hendaklah orang lain yang mengaku dirinya beriman agar berusaha mendamaikan mereka. Di sini kita mendapat kesan bahwa bagaimanapun hebatnya perjuangan sampai bertumpah darah, namun tidak ada kalangan kedua belah pihak yang tidak beriman.
Hal yang seperti ini, yaitu perkelahian sampai pertumpahan darah, peperangan hebat menyebabkan melayang nyawa beribu-ribu orang telah pernah kejadian di antara sahabat-sahabat Rasulullah sendiri,yaitu di antara Ali bin Abu thalib bersama Abdullah bin Abbas di satu pihak dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan beserta ‘Amr bin al-‘Ash di pihak lain. Maka orang-orang Islam yang berfikiran lurus, yang bersikap adil tidaklah menuduh kafir salah satu pihak daripada sahabat-sahabat Rasulullah yang utama itu. Dan tidaklah boleh kita abaikan perkataan Rasulullah yang telah memuji baik yang khusus kepada sahabat-sahabatnya, sebagai yang dijanjikan masuk surga atau yang umum.
Dalam hal ini yang kita pake adalah Mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah; yaitu dalam hal yang berkenaan dengan pertentangan sahabat-sahabat Rasulullah itu lebih baik kita diam. Ibnul Furak berkata: “Pertentangan yang timbul di antara sahabat-sahabat Rasulullah sesamanya sajalah halnya dengan pertentangan di antara saudara-saudara Nabi Yusuf terhadap Nabi Yusuf sendiri. Mereka berselisih tidaklah ada di antara mereka yang keluar dari barisan wilayah dan nubuwah.”[5]
Inilah kaidah hukum yang praktis untuk memelihara masyarakat mukmin dari permusuhan dan perpecahan di bawah kekuatan dan pertahanan. Kaidah ini disajikan setelah menerangkan berita dari orang fasik dan tidak tergesa-gesa mempercayainya. Juga setelah menerangkan perintah agar berlindung di balik pemeliharaan diri dari semangat tanpa hati-hati dalamn meyakini persoalan.
Baik ayat di atas diturunkan karena alasan tertentu seperti yang dikemukakan oleh sejumlah riwayat, maupun sebagai tatanan belaka seperti pada kondisi ini, ayat itu mencerminkan kaidah umum yang ditetapkan untuk memelihara kelompok Islam dari perpecahan dan perceraiberaian. Kaidah itu pun bertujuan meneguhkan kebenaran, keadilan, dan perdamaian. Yang menjadi pilar bagi semua ini ialah ketakwaan kepada Allah dan harapan akan rahmat-Nya dengan menegakkan keadilan dan perdamaian.
Al-Qur’an menghadapi atau mengantisipasi kemungkinan terjadinya perang antara dua kelompok mukmin. Mungkin salah satu kelompok itu berlaku zalim atas kelompok lain, bahkan mungkin keduanya berlaku zalim dalam salah satu segi. Namun Allah mewajibkan kaum mukminin lain, tentu saja bukan dari kalangan yang bertikai, supaya menciptakan perdamaian di antara kedua kelompok yang berperang. Jika salah satunya bertindak melampaui batas dan tidak mau kembali kepada kebenaran, misalnya kedua kelompok itu berlaku zalim dengan menolak untuk berdamai atau menolak untuk menerima hukum Allah dalam menyelesaikan aneka masalah yang diperselisihkan, maka kaum mukminin hendaknya memerangi kelompok yang zalim tersebut dan terus memeranginya hingga mereka kembali kepada “perakara Allah”.
Yang dimaksud dengan “perkara Allah” ialah menghentikan permusuhan di antara kaum mukminin dan menerima hukum Allah dalam menyelesaikan apa yang mereka perselisihkan. Jika pihak yang zalim telah menerima hukum Allah secara penuh, kaum mukminin hendaknya menyelenggarakan perdamaian yang berlandaskan keadilan yang cermat sebagai wujud kepatuhan kepada Allah dan pencarian keridhaaan-Nya.[6]
Daftar Pustaka
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an & Tafsirnya, Jakarta : Wdya cahya,2011

M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan kesan & keserasian, Jakarta, Lentera Hati, 2002

KH. Qamaruddin, Asbabun Nuzul, Bandung, CV Diponegoro. 1985.

Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006

Prof.Dr.Hamka, Tafsir Al-Azhar,Jakarta:Pustaka Panjimas, 1982

Sayyid Quthb, Tafsir fi zhilail Qur’an, Beirut: Gema Insani, 1992






[1] Kementrian Agama RI, Al-Qur’an & Tafsirnya, Jakarta : Wdya cahya,2011
[2] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan kesan & keserasian, Jakarta, Lentera Hati, 2002
[3] KH. Qamaruddin, Asbabun Nuzul, Bandung, CV Diponegoro. 1985.
[4] Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006
[5] Prof.Dr.Hamka, Tafsir Al-Azhar,Jakarta:Pustaka Panjimas, 1982
[6] Sayyid Quthb, Tafsir fi zhilail Qur’an, Beirut: Gema Insani, 1992

2013/03/22

Teori Kedaulatan Rakyat


Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik (public policy). Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari kata Demos = rakyat dan Cratein = pemerintahan. John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah). Hal inilah yang mendasari teori liberalisme
Konstitusi RI yaitu UUD 1945 telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945: “… susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…” selanjutnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: “kedaualtan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .
Pernyataan di atas dengan tegas Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Salah satu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 2004 terakhir kali merupakan pemilu yang baru dilasanakan berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kejadian ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kedaulatan Rakyat
Dalam isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah JJ Rousseau. Dalam bukunya Contract ,Sodale (1763), Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya sendiri.

Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas alamiah dan bermartabat? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat barus ditumbangkan dan kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila ditetapkan oleh kehendak rakyat.
Faham kedaulatan rakyat adalah penolakan terhadap faham hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga, penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya sendiri.
Akan tetapi pertanyaan berikutnya adalah: yang manakah kehendak rakyat itu? Bukankah rakyat adalah ratusan juta individu (di Indonesia) yang masing-masing punya kemauan dan jarang sekali atau tak pernah mau bersatu?
Rousseau menjawab pertanyaan ini dengan teori Kehendak Umum. Menurut teori ini: sejauh kehendak manusia diarahkan pada kepentingan sendiri atau kelompoknya maka kehendak mereka tidak bersatu atau bahkan berlawanan. Tetapi sejauh diarahkan pada kepentingan umum, bersama sebagai satu bangsa, semua kehendak itu bersatu menjadi satu kehendak, yaitu kehendak umum.
Kepercayaan kepada kehendak umum dari rakyat itu lah yang menjadi dasar konstruksi negara dari Rousseau. Undang-undang harus merupakan ungkapan kehendak umum itu. Tidak ada perwakilan rakyat oleh karena kehendak rakyat tidak dapat diwakili. Rakyat sendiri harus berkumpul dan menyatakan kehendaknya melalui perundangan yang diputuskannya. Pemerintah hanya sekedar panitia yang diberi tugas melaksanakan keputusan rakyat. Karena rakyat memerintah sendiri dan secara langsung, maka tak perlu ada undang-undang dasar atau konstitusi. Apa yang dikehendaki rakyat itu lah hukum.

Dengan demikian, negara menjadi republik, res publica, urusan umum. Kehendak umum disaring dari pelbagai keinginan rakyat melalui pemungutan suara. Keinginan yang tidak mendapat dukungan suara terbanyak dianggap sebagai tidak umum dan akihirnya harus disingkirkan. Kehendak yang bertahan sampai akhir proses penyaringan, itulah kehendak umum.
Untuk memahami kehendak umum menurut Rossesau diperlukan virtue, keutamaan. Orang harus dapat membedakan antara kepentingan pribadi dan kelompoknya di satu pihak dan kepentingan umum di lain pihak. Jadi untuk berpolitik dan bernegara diperlukan kemurnian hati yang bebas dari segala pamrih. Berpolitik menjadi masalah moralitas.
Dalam perkembangannya, teori kehendak umum yang digunakan untuk menjelaskan kedaulatan rakyat memiliki dua kelemahan, sebagaimana disebutkan oleh Franz Magnis Suseno (1992: 83-85): Pertama, tidak dikenalnya konsep perwakilan rakyat yang nyata. Rousseau lebih menekankan pada kebebasan total rakyat dan berasumsi bahwa kehendak rakyat tidak dapat diwakilkan. Kedua, tidak adanya pembatasan-pembatasan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara
Kedua kelemahan ini telah mengantarkan pada suatu tragisme kehendak umum, sebagaimana terjadi di Perancis, sekitar 200 tahun lampau. Pada saat itu, kehendak bebas dan total rakyat telah menjatuhkan rezim otoriter Louis XVI tetapi di lain sisi melahirkan suatu totalitarisme baru dari yang mengatasnamakan "kehendak murni" rakyat. Totalitarisme itu, di bawah pimpinan Robbespierre, telah menghadirkan suatu teror. Robbespierre mengidentifikasi kehendaknya dengan kehendak rakyat. Ketika itu, kehendak yang tidak sama dengannya, secara sederhana dianggap sebagai kehendak di luar "kehendak murni" rakyat.
Perkembangan tragis dari kehendak umum ke suatu kondisi teror dari kehendak umum terhadap kehendak minoritas, memang acap terjadi setelah fase revolusi dilalui dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, Eric Hoffer (Hoffer: 1951), menyarankan untuk dilakukan suatu peralihan dari fase revolusioner kepada suatu pembentukan konstitusi yang ditaati oleh rezim baru dan rakyatnya.
Prasaran Hoffer pada dasarnya melengkapi asumsi dari Rousseau tentang perlunya suatu moralitas untuk memimpin negara. Jadi moralitas saja tidak cukup. Kalau demikian, ini menjadi menarik. Bagaimana komposisi moralitas masyarakat (dan penyelenggara negara) plus konstitusi dan dasar legal di Indonesia dapat diandalkan untuk terjadinya 2 (dua) hal yang menurut Magnis, menjadi prasyarat kedaulatan rakyat?
Aplikasi Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia telah memiliki UUD'45 yang ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Suasana yang tidak kondusif dalam pembuatan konstitusi tersebut, akibat banyaknya kompromi yang harus dilakukan dengan penguasa militer Jepang serta keterbatasan waktu, menyebabkan konstitusi yang dihasilkan banyak mengandung kelemahan. Kelemahan tersebut bukannya tidak disadari oleh para pemimpin bangsa. Bung Karno yang turut serta dalam penyusunan UUD'45 dengan jelas mengatakan bahwa UUD'45 adalah UUD kilat yang harus disempurnakan nantinya. Namun adanya keinginan kuat dari para pemimpin bangsa dan rakyat untuk mendirikan sebuah negara Indonesia berdaulat, mensyaratkan sebuah konstitusi dari negara Indonesia. Untuk itulah, UUD'45 dengan segala ketidaksempurnaannya diterima dengan gembira oleh para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
Teori kedaulatan rakyat berpandang bahwa kekuasaan tertinggi di suatu Negara ada pada rakyat, bukan Tuhan, Raja, ataupun Negara. Rakyat adalah sumber kekuasaan negara. Penguasa atau penyelenggara negara hanyalah pelaksana dari pada apa yang diputuskan atau dikehendaki rakyat. Munculnya teori kedaulatan rakyat ini merupakan reaksi atas kedaulatan Tuhan, raja, dan Negara.
Teori ini mengajarkan bahwa pemilik sah kedaulatan adalah rakyat. Dari sini muncul istilah demokrasi. Dalam prinsip negara demokrasi atau kedaulatan rakyat ini, kekuasaan perlu dibatasi. Kemudian muncul ajaran Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga lembaga. Ketiga lembaga itu, adalah :
  • Legislatif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang – undang.
  • Eksekutif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang.
  • Yudikatif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.